Jumat 25 Dec 2020 22:24 WIB

Indonesia akan Pulangkan Limbah Beracun ke Empat Negara

Total Indonesia pulangkan 79 kontainer bahan baku industri yang mengandung limbah B3

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas dengan menggunakan alat berat mengangkat peti kemas berisi sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) ke atas kapal untuk di re-ekspor ke negara asal (ilustrasi). Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain. Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri RI pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia pada Ravu (23/12) lalu.
Foto: Antara/M N Kanwa
Petugas dengan menggunakan alat berat mengangkat peti kemas berisi sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) ke atas kapal untuk di re-ekspor ke negara asal (ilustrasi). Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain. Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri RI pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia pada Ravu (23/12) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain. Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri RI pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia pada Ravu (23/12) lalu.

Dalam waktu dekat Indonesia akan melakukan reekspor atau pemulangan kembali 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3. Seluruh kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual Rabu. Reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.

"Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya pada pertemuan tersebut dalam keterangan pers yang diterima Republika.

Dia menjelaskan, proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia. Di antranya oleh Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kemenenterian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Polri dan Kementerian Luar Negeri.

Di sisi lain, Kementerian LHK sebagai kembaga penjuru konvensi Basel, juga mengadakan komunikasi dengan national focal point konvensi di tiap negara impor, kecuali AS yang bukan negara pihak Konvensi Basel. Ke-79 kontainer yang akan direekspor ini adalah bagian dari total 107 kontainer yang sedang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung limbah B3. 

Adapun untuk 28 kontainer lain harus melalui pemeriksaan ulang. Pemanggilan ke-4 Kedubes asing di Jakarta oleh Kementerian Luar Negeri RI secara virtual ditanggapi secara positif oleh ke-4 Perwakilan Kedubes asing yang berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement