Jumat 25 Dec 2020 14:04 WIB

Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Capai 29 Desember

Perpanjangan kegiatan usaha atas rekomendasi Satgas Covid-19 Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Dadang mengatakan pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Foto:

Sementara itu,  Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan sebanyak 422 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, jangka waktu penetapan wilayah PSKS terbaru ini selama 14 hari atau berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Ratusan RW PSKS ini berasal dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan. Adapun jumlah RW PSKS tiga terbanyak ada di Kelurahan Sukamaju sebanyak 22 RW, Kelurahan Mekarsari sebanyak 16 RW, dan Kelurahan Mekarjaya sebanyak 14 RW.

Sedangkan, kelurahan dengan jumlah RW PSKS yang paling sedikit ada di wilayah Kedaung yaitu di RW 06. Kemudian Pangkalan Jati yaitu di RW 02 dan RW 06. "Kami berharap dapat lebih efektif mencegah penyebaran Covid-19," kata Idris dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (24/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement