Jumat 25 Dec 2020 14:04 WIB

Depok Perpanjang Pembatasan Kegiatan Usaha Capai 29 Desember

Perpanjangan kegiatan usaha atas rekomendasi Satgas Covid-19 Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Dadang mengatakan pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Dadang mengatakan pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/487/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Yaitu tentang Perpanjangan Kelima Pembatasan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis.   

"Melalui SK tersebut ditetapkan beberapa ketentuan dalam Perpanjangan Kelima Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung, dan Usaha Sejenis. Di antaranya pelayanan makan, dibawa pulang atau take away maupun operasional usaha hingga pukul 21.00 WIB," ujar Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat  (25/12).

Dia menambahkan, keputusan ini berlaku selama 14 hari sejak ditandatangan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pada 15 Desember. Atau terhitung mulai dari 16-29 Desember 2020. 

"Peraturan itu bisa diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok," tegas Dadang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement