Selasa 22 Dec 2020 19:20 WIB

Kemiskinan Akibat Pandemi Turunkan Kualitas Kesehatan

Ini berlawanan dengan target capaian RPJMN 2020-2024 Bidang Kependudukan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: A.Syalaby Ichsan
ilustrasi:phk - Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/6). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Mei 2020, sebanyak 3.066.567 pekerja sektor formal maupun informal dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.
Foto: Republika/Abdan Syakura
ilustrasi:phk - Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Rabu (17/6). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Mei 2020, sebanyak 3.066.567 pekerja sektor formal maupun informal dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Herry Yogaswara, mengatakan, merebaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19 yang menghantam sektor riil ekonomi Indonesia. Hal ini mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan masyarakat.

"Masyarakat yang tergolong near poor akan jatuh miskin," kata Herry, dalam keterangannya, Selasa (22/12).

Herry menjelaskan, meningkatnya jumlah rumah tangga miskin akan berdampak signifikan terhadap kualitas kesehatan masyarakat. Termasuk terkait upaya menekan kasus kematian ibu dan bayi, prevalensi stunting pada balita, hingga pencegahan penyebaran penyakit menular.

Hal ini berlawanan dengan target capaian RPJMN 2020-2024 Bidang Kependudukan yang didasarkan skenario kehidupan yang normal tanpa situasi bencana pandemi. Sebagai contoh target adalah Total Fertility Rate (TFR) 2024 sebesar 2,10, Angka kematian Ibu (AKI) 183/100,000, dan Angka Kematian bayi (AKB) 15/1000.

Upaya berbagai rencana kebijakan, program dan target untuk jangka pendek, menengah, dan panjang perlu mengakomodasi dampak yang ditimbulkan dari situasi ini. Misalnya, ia menyebutkan, program pemerintah yang diterima masyarakat berupa Bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan sasaran kepada Keluarga Harapan (PKH).

"Pelaksanaan program antara lain bantuan beras, sembako, subsidi gaji pekerja berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah, Kartu Pra Kerja, hingga bantuan tunai bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi," kata dia lagi.

Studi Pusat Penelitian Kependudukan LIPI pada Juni 2020 terkait dampak pandemi terhadap ketenagakerjaan menunjukkan, masyarakat yang tergolong usia muda (15-24 tahun) dan tenaga kerja perempuan memiliki tingkat kerentanan paling tinggi akan kehilangan pekerjaan dan menganggur.

Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Ngadi menjelaskan kondisi ini berpengaruh pada kelangsungan hidup pekerja serta keluarganya. Padahal, menurut Ngadi, tenaga kerja usia muda dan perempuan merupakan sasaran utama untuk mengoptimalkan capaian bonus demografi yang saat ini sedang dihadapi Indonesia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement