Senin 14 Dec 2020 00:26 WIB

Puzzle Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI di Tangan Komnas HAM

Komnas HAM terus mengumpulkan informasi terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Fath Risalah, Febryan A, Bambang Noroyono, Sapto Andika Candra

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM masih terus melakukan pendalaman hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab. Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam mengungkapkan dari hasil pendalaman termasuk menyusuri  tempat kejadian perkara selama dua hari, pihaknya semakin mendapatkan titik terang.

Baca Juga

"Puzzle terangnya peristiwa semakin detail, kami dapatkan dan berharap semakin banyak yang diperoleh, semakin cepat terang," kata Anam kepada Republika, Ahad (13/12).

"Harapan kami bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut dapat memberi keterangan ke Komnas HAM," kata Anam, menambahkan.

Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah menyelidiki lokasi polisi menembak mati enam laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Sejumlah temuan penting berhasil didapatkan.

"Komnas telah melakukan penelusuran sejak lusa kemarin. Lusa kami meminta keterangan dari FPI dan saksi. Sedangkan, kemarin kami menyusuri TKP dan sekitarnya," kata Anam, Rabu (9/12).

Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Anam, pihaknya menemukan sejumlah fakta baru. Namun, ia masih enggan membeberkan temuan itu kepada publik.

"Beberapa hal penting untuk merekonstruksi peristiwa kami dapatkan. Namun, masih perlu pendalaman," ucapnya.

Anam melanjutkan, pada Ahad (12/12), Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ) juga turut mengundang Komnas HAM untuk melihat rekonstruksi. Namun, Komnas HAM tidak bisa memenuhi undangan tersebut.

"Kami tidak bisa mengikuti untuk malam ini. Saya dan tim sedang mengkonsolidasi temuan sementara penyelidikan dari berbagai sumber," ungkap Anam.

"Termasuk hasil olah TKP pendalaman pertama yang kami lakukan selama dua hari kemarin, " tambah Anam.

Selain itu, lanjut Anam, Komnas HAM juga sedang dalam persiapan untuk pengambilan keterangan dari Dirut Jasa Marga Subakti Syukur dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran. Keduanya dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (14/12).

Namun, Kapolda Metro belum dapat memastikan datang memenuhi panggilan Komisi Nasional Komnas HAM. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, agenda permintaan keterangan dari Komnas HAM itu, pun belum tersampaikan ke markas besar kepolisian ibu kota tersebut.

“Belum dapat dipastikan. Waduh, saya juga belum dapat informasi mengenai itu,” kata Yusri saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (13/12).

Menurut Yusri, bersedia atau tidaknya Irjen Fadil dimintai keterangan oleh Komnas HAM, akan ia sampaikan jika ada pernyataan mutakhir. “Kalau ada kepastian, nanti akan saya sampaikan. Saya lagi rapat ini,” kata Yusri singkat.

Sebelumnya, terjadi bentrokan antara polisi dan laskar pengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin pukul 00.30 WIB. Dalam insiden itu, polisi menembak mati enam orang laskar FPI.

Kronologi peristiwa ini simpang siur. Menurut keterangan polisi, aparat terpaksa menembak laskar FPI karena berusaha menyerang polisi dengan senjata api dan senjata tajam. Sedangkan, menurut pihak FPI, keterangan polisi itu tidak benar. Sebab, para laskarlah yang diserang polisi dan selain itu laskar FPI diklaim tak menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

Sampai akhir pekan lalu, tim pencari fakta Komnas HAM sudah mulai melakukan verifikasi informasi, dan penggalian keterangan kepada sejumlah saksi-saksi dari masyarakat. Termasuk kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, permintaan kesaksian dari para anggota FPI.

Menurut Taufan, tim pencari fakta Komnas HAM akan terus menggali keterangan, demi pengungkapan kasus tersebut.  “Besok (yang dimintai keterangan), Kapolda dan Dirut (Direktur Umum) Jasa Marga,” terang dia, Ahad (13/12).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan kelompok masyarakat yang ingin menempuh proses hukum, bila tidak puas dengan penegakan hukum terkait tewasnya enam laskar FPI. Presiden juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menggandeng lembaga independen seperti Komnas HAM untuk ikut mengawal aduan yang ada.

"Jika ada perbedaan pendapat, ini biasanya ada. Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan, gunakan mekanisme hukum. Ikuti prosedur hukum. Ikuti proses peradilan. Hargai keputusan pengadilan," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad (13/12).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangan pers yang khusus merespons aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah dan tewasnya enam laskar FPI oleh polisi. Jokowi menegaskan bahwa sudah kewajiban aparat penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil. Dalam menjalankan tugasnya pun, ujar presiden, aparat dilindungi oleh hukum dan aturan yang berlaku.

"Ingat, aparat hukum itu dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugasnya. Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikitpun," ujar Presiden Jokowi.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karenanya, imbuh presiden, seluruh elemen masyarakat harus patuh dan tunduk terhadap hukum yang ada. Jokowi juga menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dan masyarakat harus tunduk pada proses hukum yang mengikat.

"(Hukum) harus dipatuhi dan ditegakkan. Untuk apa? Untuk melindungi kepentingan masyarakat, melindungi kepentingan bangsa, dan negara," katanya.

Hanya saja, Jokowi memberi catatan bagi aparat agar tetap mengikuti aturan hukum dalam menjalankan tugas. Dalam menegakkan aturan pun, Jokowi mengingatkan, aparat tetap harus melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menggunakan kewenangan secara wajar dan terukur.

 

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement