REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan, tidak ada istilah gigi mundur dalam penegakan hukum terhadap ormas pelaku tindak pidana. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan adalah hate speech melakukan penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong.
"Jadi, saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," tegas Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Menurut Fadil, ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara. Kemudian ormas tersebut melakukan tindak pidana yang berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun. Ia menilai tindak pidana tersebut dapat merusak rasa nyaman masyarakat, dapat merobek-robek kebinekaan.
"Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama, ndak boleh. Negara ini dibangun dari kebinekaan," tutur Fadil.
Selanjutnya, Fadil mengatakan, jika Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial dan ketertiban sosial. Maka tugas dirinya selaku kapolda untuk menjamin ketertiban dan keteraturan sosial tersebut.
"Supaya masyakarat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," klaim Fadil.
Fadil tidak menjelaskan siapa ormas atau kelompok yang dimaksud. Namun, seperti diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah menyidik kasus kerumunan massa dengan tersangka pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Fadil bahkan menegaskan akan menangkap HRS.
"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," tegas Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, Kamis (10/12).
Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI Aziz Yanuar menyatakan segera mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12). Tujuan kedatangan Aziz dalam rangka meminta kejelasan kasus hukum yang mendera HRS.
Kedatangan tim kuasa hukum HRS ingin meminta surat panggilan yang sebenarnya ditujukan pada HRS dan lima tersangka lain. Sejak kemarin, surat panggilan tersebut belum juga dikirimkan oleh kepolisian. Padahal HRS dan kelima orang lainnya sudah dijadikan tersangka.
"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Aziz pada Republika, Jumat (11/12).