Jumat 11 Dec 2020 09:51 WIB

Akan Datangi Polda, Pengacara Minta Surat Panggilan HRS

Pengacara akan meminta penjelasan terkait kasus yang menjerat HRS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan segera mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12). Tujuan kedatangan Aziz dalam rangka meminta kejelasan kasus hukum yang mendera Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kedatangan tim kuasa hukum HRS ingin meminta surat panggilan yang sebenarnya ditujukan pada HRS dan lima tersangka lain. Sejak kemarin, surat panggilan tersebut belum juga dikirimkan oleh kepolisian. Padahal HRS dan kelima orang lainnya sudah dijadikan tersangka.

Baca Juga

"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sebagaimana surat penetapan tersangka no B/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 9 Desember 2020," kata Aziz pada Republika, Jumat (11/12).

Penetapan enam tersangka dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri HRS. Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga, sekretaris panitia inisial A, keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Sikap Rizieq dianggap tidak kooperatif karena tidak pernah menghadiri satu pun panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis (10/12).

Yusri mengatakan, upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang. "Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

photo
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement