Ahad 06 Dec 2020 18:25 WIB

KPK Tahan Mensos Juliari di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Sebelum jalani penahanan, Mensos Juliari akan menjalani isolasi di gedung KPK lama.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri atas) menyaksikan gelar barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke  serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri atas) menyaksikan gelar barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12/2020) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp14,5 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan anak buahnya Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Ahad (6/12). Juliari dan Adi Wahyono ditahan usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Juliari dan Adi akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama di dua Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Untuk Juliari ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.  

Baca Juga

"Untuk kepentingan Penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12).

Sesuai protokol kesehatan, sebelum menjalani penahanan, Juliari dan Adi akan menjalani isolasi mandiri di rutan gedung KPK Kavling C1 atau gedung KPK lama. Isolasi mandiri ini merupakan bagian dari protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. 

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14  hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Firli. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement