Jumat 04 Dec 2020 00:07 WIB

Pakar: Sangat Mungkin Pasal 160 KUHP untuk Upaya Menahan HRS

Pakar hukum menyoroti penerapan pasal penghasutan dalam perkara kerumunan massa HRS.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta
Foto: republika
Infografis Habib Rizieq kembali ke Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyoroti penggunaan pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara pernikahan putrinya. Fickar menilai, penggunaan Pasal 160 bisa jadi sebagai langkah untuk melakukan penahanan terhadap HRS.

Pasal 160 KUHP ini, lanjut Fickar, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dengan demikian Fickar mengatakan, pasal ini memungkinkan untuk dilakukan upaya paksa penahanan terhadap Rizieq. Sementara, pasal 93 UU Karantina Kesehatan itu cuma satu tahun ancamannya dan tidak bisa digunakan sebagai dasar penahanan.

Baca Juga

"Jadi sangat mungkin penggunaan pasal 160 KUHP ini digunakan untuk melakukan upaya paksa penahanan. Meskipun belum terbukti akibat dari perbuatan yg ditafsirkan sebagai "penghasutan" itu telah terjadi," kata  Abdul Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/11).

Ia menjelaskan, Pasal 160 KUHP masuk dalam BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Pasal itu berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 4.500,-."

Menurut Fickar, pasal 160 KUHP baru bisa digunakan jika memenuhi empat syarat. Syarat tersebut yakni ada perbuatan menghasut, dilakukan dengan sengaja, dilakukan di depan umum, kemudian orang yang dihasut melakukan perbuatan yang melawan hukum.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi Delik Materil.

"Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya," ujar dia.

Tim kuasa hukum HRS sebelumnya, telah mengkritisi penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam kasus kerumunan massa akad nikah putri HRS di Petamburan, Jakarta Pusat. Tidak hanya Pasal 160 KUHP, tim kuasa hukum juga keberatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang diterapkan penyidik terhadap perkara kliennya.

"Pasal 160 KUHP itu menurut putusan MK, tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya. Menariknya di sini Pasal 160 KUHP dikaitkan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Aziz Yanuar saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Aziz melihat tidak ada unsur kedaruratan kesehatan dalam kerumunan massa di acara akad nikah putri keempat HRS, dengan Irfan Alaydrus. Sehingga dengan demikian, lanjutnya, penerapan kedua pasal tersebut dinilai kurang tepat disematkan kepada HRS.

"Oleh karena itu menurut hemat kami, bahwa penerapan Pasal 160 KUHP dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, maka seharusnya tidak dapat dikenakan ke Habib Rizieq Shihab," tutur Aziz.

photo
Habib Rizieq Shihab - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement