REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan akan melanjutkan penyelidikan kasus makar dengan tersangka Eggi Sudjana. Ia mengaku berlanjutnya kasus Eggi atas permintaan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Karena memang Fadil memiliki program menuntaskan kasus-kasus lama yang mandek.
"Saya sampaikan di sini bahwa Kapolda Metro Jaya, salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama. Termasuk saudara Eggi," ungkap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Menurut Yusri, sebenarnya sejak Mei 2019 Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, terkait kasus dugaan makar. Namun kasus ini mandek, setelah yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan. Eggy dilaporkan karena dianggap menyerukan people power terkait hasil Pilpres 2019. Seruan itu sempat menjadi polemik di masyarakat.
"Nanti kita akan cek semua, tapi akan kita panggil. Kalau dipanggil sebagai tersangka berarti untuk melengkapi semuanya berkas-berkas perkara yang ada," terang Yusri.
Eggi Sudjana, kemarin, mengakui sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. "Iya benar, saya menerima surat panggilan itu pukul 01.30 WIB, Selasa, 1 Desember 2020," kata Eggi saat dikonfirmasi.
Surat pemanggilan terhadap Eggi yang bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum tersebut beredar lewat aplikasi pesan singkat. Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Namun, Eggi belum memastikan apakah dirinya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Eggi mengatakan, pemanggilan tersebut terkait kasus lama yang dibuka kembali.
"Ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," ujar Eggi.