Sabtu 28 Nov 2020 18:18 WIB

Sekolah akan Tatap Muka, Kemenkes: Harus Penuhi Syarat

Semua sekolah harus melakukan assesment kesiapan masing-masing tempat pendidikan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan,  Kirana Pritasari (pegang mic), saat jumpa pers Forum Nasional KIA, KB dan  Gizi Masyarakat di UC UGM Hotel, Kamis (25/10). Wahyu Suryana
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari (pegang mic), saat jumpa pers Forum Nasional KIA, KB dan Gizi Masyarakat di UC UGM Hotel, Kamis (25/10). Wahyu Suryana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah boleh dilakukan di awal 2021 tanpa melihat zonasi. Kendati demikian, Kemenkes meminta sekolah yang akan menyelenggarakan pendidikan tatap muka harus memenuhi syarat, termasuk ketersediaan tempat cuci tangan.

"Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sudah diperbarui dan disepakati bahwa diizinkan (sekolah tatap muka). Tetapi itu bukan berarti harus (dilakukan)," kata Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Kirana Pritasari saat ditemui usai penyerahan bantuan westafel cuci tangan sekaligus sosialisasi 3M di Pasar Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (28/11).

Dia mengatakan, semua sekolah harus melakukan assesment kesiapan masing-masing tempat pendidikan. Selain itu, sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam surat keputusan itu termasuk kesiapan sarana prasarana tempat cuci tangan, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM) yaitu gurunya yang telah siap atau tidak. 

Pembelajaran tatap muka juga dibagi jumlah muridnya dengan metode shift. Artinya, modelnya berbeda dengan sekolah saat situasi normal dimana seluruh murid masuk bersamaan pagi sampai siang. "Itu harus disiapkan dulu," ujarnya.

Meski kini semua zona boleh tatap muka, dia menyebutkan, keputusan ada di tangan pemerintah daerah (pemda). Artinya, dia melanjutkan, jika kepala daerah menilai daerahnya masih sangat berisiko tinggi maka boleh tidak mengizinkan pembelajaran di kelas.

Sebelumnya pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan, sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.

“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11) lewat akun YouTube Kemendikbud RI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement