REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak Rp 425 juta dari penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna di Kota Bandung, Jumat (27/11). Selain Wali Kota Cimahi, turut diamankan sembilan orang lainnya yang berasal dari kalangan pejabat Pemkot Cimahi dan pihak swasta.
"Jumat, 27 November 2020, sekitar jam 10.40 WIB, KPK telah mengamankan sekitar 10 orang di wilayah Bandung Jawa Barat. Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi dan beberapa orang unsur swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan yang diterima, Jumat (27/11).
Menurutnya, kasus yang menjerat Wali Kota Cimahi terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Cimahi. Ia mengatakan, pihaknya turut mengamankan uang Rp 425 juta.
"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RS," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Menurutnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.