REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Dian Fath Risalah, Antara
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, hari ini ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Ajay membuat seluruh pucuk pimpinan Kota Cimahi yang berdiri sejak 2001 sudah pernah ditangkap KPK.
Selain Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga ditangkap oleh komisi antirasuah tersebut. Itoc merupakan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 lalu berlanjut di periode 2007-2012.
Itoc adalah suami Atty Suharti Tochija yang juga bekas Wali Kota Cimahi. Atty menjabat Wali Kota Cimahi di tahun 2012-2017.
Tiga tahun lalu, Itoc yang kini telah almarhum dan Atty ditangkap KPK dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi tahun 2016. Itoc dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Ia juga didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Cibeureum (PRC) dengan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar.
Pada tahun 2017, Itoc dan Atty divonis bersalah. Perkara keduanya diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 Desember 2016 terhadap Atty, Itoc dan dua orang pengusaha yaitu Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Triswara dan Hendriza diduga menyuap Atty dan Itoc sebesar Rp 6 miliar dari nilai proyek Rp 57 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan mengungkapkan peristiwa penangkapan Wali Kota oleh KPK yang kembali terjadi di Cimahi menjadi catatan pemerintah. Ia berharap peristiwa tersebut tidak kembali terulang.
"Saya belum bisa berkomentar soal itu, dulu pernah terjadi ini catatan bagi kami untuk tidak terulang. Kita berharap sekalipun sudah banyak beredar berita terkait OTT mudah-mudahan itu semua bisa diselesaikan. Tentu saja kita harapkan tidak ada apa-apa untuk pemerintah kota," ujarnya, Jumat (27/11).
Terkait kasus yang menjerat Ajay, ia membenarkan jika terdapat pembangunan rumah sakit swasta di Kota Cimahi yang sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Tapi ia tidak tahu pasti apakah rumah sakit itu menjadi sumber kasus Ajay.
"Hafal, tahu pembangunan itu, duduk persoalan di mana saya tidak tahu, tidak mengetahui. Pembangunan berjalan dari tahun 2019," katanya.
Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Cimahi tetap bekerja maksimal. Layanan-layanan untuk masyarakat harus tetap berjalan.
"Kemungkinan (ASN) sudah pada tahu karena media zaman sekarang mudah diakses. Saya imbau ASN tetap bekerja dengan semangat, jangan masyarakat terkurangi hak-hak untuk dilayani," ujarnya.
Ia pun tidak memberikan komentar lebih jauh terkait kemungkinan pelaksana tugas yang akan menggantikan Wali Kota Cimahi. Menurutnya, pihaknya saat ini masih menunggu konfirmasi dari aparat yang berwenang.
"Belum berpikir sejauh itu (Plt) karena untuk saat itu, sekali lagi kita masih menunggu konfirmasi atau informasi dari aparat yang berwenang," katanya.
Dikdik mengaku belum bertemu langsung dengan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sejak pagi hari. Bahkan, ia mengatakan telah mengontak Wali Kota Cimahi dan ajudannya namun tidak didapati jawaban. Hari ini sebenarnya Ajay dijadwalkan menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Cimahi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap orang nomor satu di Cimahi, Jawa Barat tersebut terkait korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi. "Dugaan Wali Kota melakukan kopupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi, " kata Firli.
Dalam OTT ini, Tim Satgas turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta dari Rp 3,2 miliar yang merupakan bagian dari kesepakatan suap. "Tolong beri waktu kami untuk bekerja dulu ya, " tambah Firli. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Berdasarkan catatan, Ajay terakhir melaporkan harta ke KPK pada 21 Februari 2020. Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) punya KPK, politikus PDIP itu disebutkan memiliki kekayaan Rp 8,1 miliar.
Dalam dokumen LHKPN KPK harta yang dimiliki Ajay terdiri dari harta bergerak dan tidak begerak. Dalam LHKPN disebutkan bila asetnya terbesar dari properti berupa bidang tanah dan bangunan yang nilainya Rp 7,3 miliar.
Dari 10 aset properti miliknya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Bandung, dan dua properti di Cimahi dan masing-masing satu berada di Bogor dan Sukabumi. Lalu untuk harta bergerak berupa alat transportasi, total yang dimiliki Ajay tercatat sebesar Rp 3,6 miliar. Rinciannya, lima unit mobil, yakni Nissan Elgrand Minibus, Toyota Fortuner Jeep, Nissan X-Trail Jeep, Mercy Sedan dan Land Cruiser SUV.
Ajay juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 200 juta. Tak hanya itu, Ajay juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1,8 miliar. Namun, ia juga memiliki catatan utang sebesar Rp 4,8 miliar. Sehingga total harta yang ia miliki adalah Rp 8,17 miliar.
Aktivitas ASN di lingkungan pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terpantau berjalan normal. Hanya area ruangan kantor Wali Kota Cimahi terpantau sepi.
Ruangan kerja Ajay M Priatna terletak di lantai dua Gedung A dan terpantau sepi, pintu ruangan tertutup serta tidak terdapat aktivitas. Termasuk ruangan sekretaris pribadi yang berada di sebelahnya.