Jumat 27 Nov 2020 14:40 WIB

Tertangkap Tangan KPK, Ini Jumlah Kekayaan Wali Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi ditangkap terkait korupsi proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi,

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (tengah).
Foto: dok. Humas Cimahi
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11). Kali ini tim penindakan mengamankan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap orang nomor satu di Cimahi, Jawa Barat tersebut terkait korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS Kasih Bunda di Cimahi.

Baca Juga

"Dugaan Wali Kota melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi," kata Firli kepada Republika.co.id Jumat (27/11) .

Berdasarkan catatan, Ajay teranyar melaporkan harta ke KPK pada 21 Februari 2020. Dikutip dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) punya KPK, Politisi PDIP itu disebutkan memiliki kekayaan Rp 8.179.534.310.

Dalam dokumen LHKPN KPK harta yang dimiliki Ajay terdiri atas harta bergerak dan tidak begerak. Dalam LHKPN disebutkan bila asetnya terbesar dari properti berupa bidang tanah dan bangunan yang nilainya Rp 7.398.111.000.

Dari 10 aset properti miliknya, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Bandung, dan dua properti di Cimahi dan masing-masing satu berada di Bogor dan Sukabumi.

Lalu untuk harta bergerak berupa alat transportasi, total yang dimiliki Ajay tercatat sebesar Rp 3.610.000.000. Rinciannya, lima unit mobil, yakni Nissan Elgrand Minibus, Toyota Fortuner Jeep, Nissan X-Trail Jeep, Mercy Sedan dan Land Cruiser SUV.

Ajay juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 200.000.000. Tak hanya itu, Ajay juga memiliki kas dan setara kas senilai 1.810.060.407. Namun, ia juga memiliki catatan hutang sebesar Rp 4.838.637.097. Sehingga total harta yang ia miliki Rp 8.179.534.310.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement