Kamis 26 Nov 2020 23:47 WIB

Polri: Baliho Rizieq Shihab Ditertibkan karena Langgar Perda

Polri mengatakan baliho juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penertiban sejumlah baliho bergambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP karena pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. "Sudah melanggar perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Irjen Argo di Jakarta, Kamis (26/11).

Selain itu, baliho juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan. Argo mengatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak bergambar Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.

Baca Juga

"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah," kata Argo.

Sebelumnya Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir. "Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," kata Herwin di Jakarta, Senin (23/11).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement