Selasa 17 Nov 2020 15:27 WIB

'DPR Sudah Terima Surpres RUU Haluan Ideologi Pancasila'

Fraksi Golkar meminta agar pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo
Foto: Istimewa
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan, DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Presiden Joko Widodo. Namun, ia belum mengetahui isi dari surat tersebut.

“Konon katanya kemarin sudah ada surat dari presiden kepada DPR, tapi isinya kita semua belum membaca, mengetahui,” ujar Firman dalam rapat Panja penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Selasa (17/11).

Baca Juga

Fraksi Golkar meminta agar pembahasan RUU HIP untuk ditunda. Sebab beberapa bulan lalu, RUU ini menuai kontroversi dari masyarakat yang menilai bahwa regulasi itu merupakan cara untuk mengubah ideologi Pancasila.

“Dengan situasi politik seperti sekarang ini rasanya jika kita paksakan tidak menguntungkan. Oleh karena itu sikap Partai Golkar ini mohon betul-betul bisa dipertimbangkan,” ujar Firman.

Sebelumnya,  Ketua DPR RI Puan Maharani menerima konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Setelah pertemuan dengan Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, ia mengatakan, RUU tersebut berbeda dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP," ujar Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal. 

"Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," ujar Puan.

RUU BPIP, kata Puan, merupakan respon positif pemerintah terkait polemik yang mengiringi RUU HIP. Termasuk memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

Puan juga menegaskan, pembahasan RUU BPIP belum akan dibahas oleh DPR. Pihaknya akan terlebih dahulu menampung masukan dari berbagai pihak terkait RUU BPIP.

"Sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," ujar Puan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement