REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Koordinator tim penasihat hukum untuk terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx atau Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, meminta kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar agar kliennya dapat dibebaskan dari tahanan.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jrx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata Santoso, dalam dupliknya di PN Denpasar, Selasa (17/11).
Selanjutnya, Santoso memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jrx dari tahanan. Dia juga meminta hakim mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina seperti keadaan semula.
"Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demikian duplik atas replik penuntut umum yang kami bacakan pada hari ini 17 November 2020," ucap Santoso.
Sebelumnya, pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum, Otong Hendra Rahayu, mengatakan, tulisan yang diunggah Jrx dalam akun Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian. Dalam replik ini, pihaknya perlu meluruskan semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat, yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
"Sehingga penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," kata Rahayu.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (19/11), dengan agenda putusan terhadap terdakwa Jrx.