Rabu 04 Nov 2020 22:42 WIB

Satpol PP Banten: Mayoritas Masyarakat Patuh Gunakan Masker

Satpol PP Banten terus melakukan razia untuk melihat kepatuhan warga gunakan masker

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19,  di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (19/9/2020). Operasi Yusitisi tersebut digelar dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 serta memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara yang melanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol COVID-19, di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (19/9/2020). Operasi Yusitisi tersebut digelar dalam rangka peningkatan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 serta memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Banten, Agus Supriyadi mengklaim masyarakat di wilayah Banten terbilang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 berupa kedisiplinan mengenakan masker. Hal itu dilihat dari pengamatannya terhadap adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan penertiban atau razia masker. 

“Kalau saya lihat dalam hitungan per menit, orang-orang lewat yang melanggar, itu masih sangat jauh (lebih banyak) yang tertib dan disiplin. Misal ada 100 orang yang lewat, mungkin hanya satu yang tidak pakai masker,” tutur Agus saat ditemui seusai melakukan razia masker di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (4/11).

Kendati terbilang cukup tertib dan disiplin, Agus menjelaskan, pihaknya beserta Satpol PP Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten secara masif terus melakukan razia terhadap sejumlah pelanggaran, sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 mengenai pendisiplinan dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan Covid-19. 

“Kita berharap langkah ini (razia) bisa memberikan efek jera, terutama bisa menciptakan kepatuhan kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.

Selama ini, Satpol PP diketahui melakukan pendisiplinan di sejumlah titik rawan, yakni di tempat-tempat keramaian, seperti jalan raya, pasar, restoran, dan mal, serta sejumlah perkantoran. Di samping itu, Agus juga mengungkapkan lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah wilayah dengan zona merah.

“Kami juga punya target tertentu, misalnya terjadi satu daerah dinobatkan sebagai zona merah, kita akan melakukan lebih intens di zona tersebut. Alhamdulillah beberapa diantaranya, seperti Cilegon dan Serang sudah tidak zona merah. Termasuk kami melakukan di Tangerang Selatan,” jelasnya.

Agus berpendapat, adanya efek jera di tengah masyarakat setelah dilakukan upaya pendisiplinan, dinilai merupakan langkah yang cukup berhasil bagi suatu wilayah untuk beralih dari zona merah. Menurut catatannya, sejak 9 September 2020 hingga 2 November 2020 terdapat 2.400 orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 se-Provinsi Banten. 

Terkait dengan sanksi yang dikenakan terhadap para pelanggar, Agus mengungkapkan pihaknya masih menerapkan sanksi sosial, kecuali bagi yang melakukan pelanggaran tiga kali akan mendapat sanksi administrasi dengan besaran maksimal Rp 100 ribu.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana menuturkan, pelaksanaan razia masker juga terus dimasifkan di wilayah Tangerang Selatan. Sedikit berbeda dengan ketentuan dari Pemprov, pihaknya memberlakukan sanksi denda, namun pelanggar tetap bisa memilih sanksi sosial.  Itu diterapkan berdasarkan Perwal 32 tahun 2020.

Berdasarkan data dari Satpol PP Tangerang Selatan, jumlah pelanggaran PSBB Kota Tangsel dari 18 September 2020 hingga 4 November 2020 tercatat mencapai 178 sanksi sosial dan 255 sanksi denda. Dari jumlah tersebut, terkumpul jumlah uang dari denda sebanyak Rp35,4 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement