Rabu 04 Nov 2020 21:30 WIB

Didakwa Jadi Perantara Suap, Andi Irfan akan Ajukan Eksepsi

Andi Irfan didakwa jadi perantara suap dan permufakatan jahat perkara Djoko Tjandra.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa secara daring.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung dengan terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020). Sidang yang beragenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa secara daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Politikus Nasional Demokrat, Andi Irfan Jaya, Rabu (4/11), didakwa turut serta membantu menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra kepada Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari. Usai mendengarkan dakwaan, pihak Andi Irfan Jaya memutuskan untuk mengajukan eksepsi.

"Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan rekan Jaksa Penuntut, kami ingin menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Baca Juga

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan untuk Andi Irfan membacakan eksepsinya pada Senin (9/11) pekan depan. "Kami memberi  kesempatan dibacakan Senin tanggal 9, pendapat disampaikan Rabu tanggal 11, kami tidak berikan seminggu-minggu," ujar Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

Dalam dakwaan disebutkan, Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar AS atau senilai Rp 145 miliar kepada Pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA). Tujuan suap yakni agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

In Picture: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap 3 Aparat Negara Sebanyak 15 M

photo
 

Dalam dakwaan disebutkan Andi Irfan menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS. Uang tersebut berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Uang dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung. Fatwa MA dibutuhkan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ujar Jaksa Didi Kurniawan.

Dibeberkan dalam dakwaan, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari. Saat itu, Pinangki meminta bantuan Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Mengamini permintaan Pinangki Sirna Malasari, keduanya bersama  Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur. Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa "Action Plan" kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Dalam sidang perdananya, Andi Irfan Jaya tidak secara langsung hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Andi Irfan Jaya menjalani sidang secara daring dari Gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement