Ahad 01 Nov 2020 19:28 WIB

Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK Wajib Registrasi Ulang

Registrasi untuk meningkatkan keakurasian data sehingga pelayanan maksimal

Karyawan melayani pengurusan keanggotaan peserta jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/AMPELSA
Karyawan melayani pengurusan keanggotaan peserta jaminan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Peserta BPJS Kesehatan Non-PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang memiliki data bermasalah karena tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) diwajibkan untuk melakukan pembaruan data NIK (registrasi ulang). Segmen Non-PBI JK yang dimaksud terdiri dari segmen peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (ASN, Prajurit, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) serta pensiunan.

"Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keakurasian data, sehingga dapat memberikan Pelayanan Jaminan Kesehatan yang maksimal dan menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018 dan hasil Rakornis Eselon I Kementerian/Lembaga tanggal 21 September 2020," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan Rahman Cahyo, Ahad (1/11).

Baca Juga

Cahyo menjelaskan untuk mengecek kelengkapan data NIK, dapat diakses melalui layanan online seperti CHIKA (Chat Assisten JKN) di 08118750400. Selain itu, peserta di Kota Medan bisa menghubungi/chat ke nomor 08116791003, Banda Aceh ke nomor 085210913657, Langsa ke nomor 08116434944, Lhokseumawe ke nomor 082249334832, Meulaboh ke nomor 08116819924. Kemudian Tapaktuan ke nomor 082213822071, Pematangsiantar ke nomor 08116211420, Kabanjahe ke nomor 08116074042.

Lalu Sibolga ke nomor 085269343422, Padangsidimpuan ke nomor 08116555003, Lubuk Pakam ke nomor 08116380206, Tanjungbalai ke nomor 082362989997 dan Gunungsitoli ke nomor 081262066432, serta aplikasi Mobile JKN dan care center ke nomor 1500 400.

"Pastikan NIK kita. Apabila setelah pengecekan ternyata tidak sesuai, peserta dapat melakukan registrasi ulang NIK peserta agar NIK sesuai dengan Dukcapil," katanya.

Jika NIK tidak terdaftar, lanjut Cahyo, dilakukan proses perubahan status dengan keterangan registrasi ulang kelengkapan administrasi untuk pemutakhiran data dengan melengkapi data KK/KTP. "Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaharuan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan tatap muka dan tanpa tatap muka," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement