Selasa 27 Oct 2020 18:51 WIB

Novel Baswedan Soroti Perpres Supervisi KPK

Penyidik senior Novel Baswedan soroti Perpres supervisi KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali bercuit di Twitter terkait kekecewaannya terhadap revisi UU KPK. Salah satu yang ia soroti adalah belum terbitnya peraturan presiden (Perpres) terkait supervisi, namun peraturan pemerintah (PP) menjadikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) justru sudah diterbitkan. 

Untuk diketahui, Undang Undang (UU) KPK No 19 Tahun 2019 telah setahun disahkan. Namun hingga kini, Perpres Supervisi KPK belum juga diterbitkan. "Selain penindakan dan pencegahan, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum lain yang menangani perkara korupsi. Dengan Supervisi KPK berwenang mengambilalih perkara korupsi yang penanganannya bermasalah," ujar Novel dalam akun pribadinya @nazaqistsha, Selasa (27/10). 

Baca Juga

Menurutnya, tanpa perpres, maka akan mengalami kendala dalam melakukan supervisi. "Pada UU KPK yang baru (UU No 19/2019) diamanatkan kewenangan supervisi KPK diatur dengan  Perpres. Tanpa Perpres KPK mesti terkendala untuk melakukan Supervisi," lanjutnya.

Novel juga menyayangkan sudah diterbitkannya PP ihwal menjadikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai hal itu terkesan buru-buru. 

"Setelah lewat 1 tahun UU KPK yang baru (UU No 19/2019) telah disahkan, Perpres Supervisi belum juga terbit, tapi justru PP menjadikan pegawai KPK sebagai ASN yang buru-buru diterbitkan. Dengan adanya UU KPK yg baru, dan blm adanya Perpres Supervisi maka KPK semakin lemah." tulis Novel.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolamgo mengaku setuju dengan pernyataan Novel Baswedan. Menurut Nawawi, Perpres Supervisi  memang diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) UU No.19 tahun 2019. Supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK yang tertera dalam Pasal 6 Huruf D.

"Sekarang ini UU KPK hasil revisi Nomor.19 tahun 2019, sudah setahun berlakunya, tapi Perpres Supervisi itu belum juga diterbitkan. Wajar kalau ada kesimpulan" seperti yang disampaikan bung Novel, " kata Nawawi dalam pesan singkatnya, Selasa (27/10). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement