REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri melakukan gelar perkara secara internal terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya pada Rabu (21/10), penyidik Polri sudah lebih dulu menggelar ekspose bersama jaksa dari Kejakgung.
"Sudah gelar perkara (pagi ini)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/10).
Sambo mengatakan, gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim gabungan penyidik, baik dari Dittipidum Bareskrim Polri, Dit Krimum Polda Metro Jaya, Biro Wassidik, Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Divisi Propam Polri dan Kapuslabfor Polri. Ia berujar hasil gelar perkara itu akan segera disampaikan ke publik melalui konferensi pers.
Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejakgung memakan waktu dua bulan. Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejakgung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Tim penyidik gabungan Polri sejauh ini telah meminta keterangan para ahli kebakaran dari IPB (Institut Pertanian Bogor) dan UI (Universitas Indonesia), ahli hukum pidana dari UI, Usakti (Universitas Trisakti) dan UMJ (Universitas Muhammadiyah Jakarta) serta ahli dari Puslabfor dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejakgung Fadil Zumhana mengatakan, setelah gelar perkara bersama penyidik Polri pada Rabu (21/10), diperoleh adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan pada peristiwa tersebut. Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan.
Penyidik Polri telah berjanji menangkap pelaku yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2020 petang itu.