Kamis 22 Oct 2020 20:31 WIB

Komisi Yudisial Tetap Pantau Sidang Nurhadi

Komisi Yudisial akan tetap memantau sidang Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan ikut memantau proses persidangan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi hingga tuntas. Termasuk memantau fenomena Nurhadi yang memiliki  jaringan yang cukup kuat di Mahkamah Agung untuk melakukan korupsi. 

Diketahui, saat menjadi Sekretaris MA, Nurhadi menjadi pintu masuk bagi setiap pihak untuk berkomunikasi dengan MA. Nurhadi dapat mengelola berbagai kepentingan orang-orang yang bersengketa di MA dan transaksi suap biasanya terjadi pada titik tersebut. Ketua KY, Jaja Ahmad Jayuz mengatakan, perbuatan Nurhadi  sebagai mafia peradilan tersebut tetap akan dilihat berdasarkan kondisi MA saat ini. 

Baca Juga

"Kita lihat prosesnya sampai tuntas, dilihat dari kasusnya kan sudah lama. Tentunya untuk melihat kondisi MA sekarang harus dilihat dari realitas sekarang," kata Jaja kepada Republika.co.id, Kamis (22/10). 

Sebelumnya, Wakil Ketua KY, Maradaman Harahap mengungkapkan KY berharap persidangan Nurhadi berjalan lancar, transparan, jujur dan adil tanpa ada tekanan dan intervensi dari pihak manapun serta tidak memihak. Menurutnya, pada persidangan tahap awal mulai dari dakwaan, eksepsi, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga putusan sela KY belum akan memantau. 

Akan tetapi jika pada putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi Nurhadi dan persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi baru KY akan memantaunya. "Untuk persidangan pertama biasanya hanya akan membacakan dakwaan JPU. KY belum akan memantau persidangan itu. Nanti kita lihat situasi dan kondisinya ya (Apakah akan memantau)," kata Maradaman. 

Maradaman menambahkan, KY berharap jalannya persidangan Nurhadi akan berjalan lancar.  Dalam peneriksaan terdakwa di persidangan agar asas presumption of innoncence dan equality before the law benar-benar diterapkan oleh majelis hakim. 

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Tak hanya suap, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement