REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menanggapi fenomena para terpidana kasus korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK). Sudding melihat pengajuan PK tersebut banyak terjadi usai Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun pada Mei 2018 lalu.
"Memang akhir-akhir ini fenomena para terpidana banyak yang melakukan PK setelah sosok Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun, seakan-seakan dengan pensiunnya Artidjo merupakan angin segar bagi para terpidana untuk mengajukan PK," kata Sudding kepada Republika, Sabtu (3/10).
Sudding mengatakan, banyaknya PK yang dikabulkan oleh MA justru memunculkan persepsi di tengah publik yang pro dan kontra terhadap putusan tersebut lantaran dianggap tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Apalagi, ia mengatakan, kalau ada terpidana yang sudah menerima putusan tingkat pertama atau banding tapi juga masih mengajukan PK.
"Saya tidak mengatakan putusan itu berpihak pada koruptor karena memang MA sebagai institutisi yg diberikan kewenangan untuk itu dalam mengadili memeriksa dan memutus perkara tentunya didasarkan pada pertimbangan hukum Hakim MA dan karenanya kita menghargai putusan tersebut, namun kita juga berharap agar putusan itu memberikan rasa keadilan untuk semua," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Sudding mengatakan Komisi III akan menyoroti terkait hal tersebut dalam rapat kerja dengan Mahkamah Agung (MA) mendatang. "Setiap persoalan hukum yang muncul di masyarakat tetap akan menjadi perhatian komisi III," ucapnya.
Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan PK terpidana korupsi dan mengurangi masa hukuman mereka. Sejauh ini ada 24 koruptor yang masa kurungannya telah dipangkas di tingkat PK.
Terakhir adalah bekas ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang mendapatkan diskon hukuman dari 14 tahun kurungan menjadi 8 tahun penjara. Majelis hakim PK menerima alasan Anas bahwa ada kekhilafan hakim pada putusan tingkat kasasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata juga mengungkapkan sebuah fenomena menarik terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan para terpidana korupsi. Dia mengatakan, para terdakwa belakangan menerima putusan hakim di tingkat pertama tanpa mengajukan banding.
"Terdakwa itu langsung menerima putusan, dia tidak mengajukan banding, kasasi tapi langsung PK. Ini juga fenomena menarik tentu saja, ada apa?" kata Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (2/10).