Jumat 02 Oct 2020 16:10 WIB

KPK Eksekusi Markus Nari ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi politikus Golkar Markus Nari ke Lapas Sukamiskin.

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin. Markus Nari divonis bersalah dalam kasus suap proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Pada Kamis (1/10), Rusdi Amin selaku jaksa eksekusi KPK telah memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga

Eksekusi itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No: 1998 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 13 Juli 2020 dalam perkara penerimaan suap 900 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan dan tahap penyidikan. "Terpidana juga dibebani membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS subsider pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Dalam putusan kasasinya, majelis kasasi MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Markus Nari untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 11 November 2019 menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pemidanaan.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Februari 2020 memperberat vonis Markus Nari menjadi 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pemidanaan.

Dalam perkara ini, Markus Nari terbukti menerima 400 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee terkait proyek KTP elektronik dan uang 500 ribu dolar AS dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruangan kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR.

Selain itu,Markus Nari juga menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement