Jumat 02 Oct 2020 08:37 WIB

Tak Kunjung Ketangkap, Polisi Terbitkan DPO Cai Changpan

Penerbitan DPO dilakukan memudahkan dalam mendapatkan informasi dari masyarakat.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Cai Changpan terpidana mati narkoba yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang. Penerbitan DPO dilakukan memudahkan dalam mendapatkan informasi dari masyarakat. Mengingat hingga sampai saat ini tim gabungan masih terus melakukan pencarian.

"Kami sudah terbitkan DPO untuk bisa memudahkan masyarakat daerah sana dan beberapa masyarakat di tempat lain untuk mengidentifikasi dan membantu menginformasikan kepada kepolisian dalam hal ini," ungkap Yusri di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).

Dalam penerbitan DPO, kata Yusri, penyidik juga telah menyebarkan selegram berupa foto dari Cai Changpan. Hal itu dilakukan agar masyarakatnya yang melihat dapat mengidentifikasi napi kasus narkoba tersebut. Oleh karena itu, dia berharap, masyarakat turut berpartisipasi dalam penangkapan kembali napi Cai Changpan.

"Mudah-mudahan dengan diterbitkannya DPO dan disebarkannya selegram dari tersangka, masyarakat bisa membantu berpartisipasi untuk bisa memberikan informasi itu harapkan kami," kata Yusri.

Sebelumnya, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak. 

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement