REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat dan LBH Jakarta mendatangi sidang kasus Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022).
Tujuannya yakni menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada 8 September 2021 lalu.
Pengacara Publik LBH Masyarakat Nixon Randy Sinaga mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan ke Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan pada 12 April 2022 lalu. Dan dilanjutkan pada Selasa (19/4) disampaikan ke majelis hakim dalam sidang terhadap empat orang petugas Lapas Tangerang yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kami memberikan surat tembusan terkait laporan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan yang mana pada intinya laporan ini menjelaskan adanya dugaan pelanggaran HAM. Laporan memang ditujukan langsung ke PBB, tapi kami menilai laporan ini harus diketahui majelis hakim," tutur Nixon saat ditemui di PN Tangerang sebelum sidang kebakaran Lapas Tangerang berlangsung, Selasa (19/4/2022).
Nixon menuturkan, dugaan pelanggaran HAM itu menekankan terkait adanya kelalaian negara dalam mengelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dia menyebut, kebakaran Lapas Tangerang bukan hanya sekedar tentang kelalaian petugas lapas saja, tapi jauh lebih luas daripada itu.
"Peristiwa kebakaran ini harus dilihat secara utuh diawali dengan fenomena-fenomena terkait dengan lapas yang mana secara kuantitas dari Dirjen PAS menyebut ada kurang lebih 80 persen lapas overcrowding. Hal ini mengakibatkan adanya kelalaian dalam mengelola lapas karena saking banyaknya tahanan dan penjagaan yang minim sampai terjadi peristiwa kebakaran," kata dia.
Fadil Al Fathan dari LBH Jakarta juga menyampaikan masalah kelebihan kapasitas pada lapas dinilai tidak manusiawi. Lebih lanjut terkait sidang kebakaran Lapas Tangerang, dia menyebut ada preseden yang terjadi menyangkut kelalaian negara.
"Ada preseden buruk, misalnya kasus kebakaran di Kejaksaan Agung, penembakan Km50, ada upaya memutus tanggung jawab supervisi dari atasan kepada bawahan yang mana bisa jadi kemudian menjadi putusan-putusan serupa dengan sebelulmnya. Ini kelalaian tapi tidak ada urusannya dengan atasannya, padahal kamu melihat ini lebih struktural dan sistemik ada persoalan lebih mendasar dibanding hanya kelalaian dari empat petugas lapas yant jadi terdakwa," ungkapnya.
Nixon dan Fadil bersepakat untuk mengawal kasus tersebut dengan melakukan upaya advokasi. Termasuk menyangkut hak-hak yang seharusnya diperoleh oleh keluarga korban kebakaran.
Diketahui, sidang kebakaran Lapas Tangerang berlanjut pada Selasa (19/4) dengan agenda saksi ahli. Empat terdakwa hadir dalam sidang tersebut, yakni Yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP, dan Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 KUHP.