Rabu 30 Mar 2022 05:12 WIB

Saksi Ahli Kebakaran Lapas Tangerang: Sarpras di Lapas tidak Memadai  

Terjadi kebakaran di Lapas Tangerang beberapa waktu lalu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Muhammad Hafil
Suasana sidang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dengan agenda keterangan saksi ahli di PN Tangerang, Selasa (29/3/2022).
Foto: Republika/Eva Rianti
Suasana sidang kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang dengan agenda keterangan saksi ahli di PN Tangerang, Selasa (29/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG – Saksi ahli dalam kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Bambang Heru Saharjo mengungkapkan tentang tidak memadainya sarana dan prasarana seperti instalasi listrik dan kondisi bangunan Lapas Kelas 1 Tangerang. Hal itu diungkapkan dalam sidang keenam beragenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Bambang melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 September 2021, usai konfirmasi dengan tim forensik Mabes Polri mengenai penyebab kebakaran disinyalir akibat arus pendek atau korsleting listrik. Pengecekan itu menunjukkan adanya malfungsi kelistrikan dan beban penggunaan yang berlebihan.

Baca Juga

“Yang krusial itu adalah sarana dan prasarana sangat tidak memadai, termasuk juga instalasi listrik di dalam (lapas),” ujar Bambang, Selasa.

Bambang menjelaskan, dirinya melakukan pantauan satelit dan aplikasi NoSQL dalam mendeteksi tempat dan waktu kejadian kebakaran. Pendeteksian menunjukkan waktu kejadian bermula dari adanya percikan api dari kabel sambungan listrik di atas plafon pada sekira pukul 23.00 WIB. Api kemudian muncul membakar tripleks, dan sebagian api jatuh ke kasur, hingga akhirnya insiden kebakaran terjadi sekira pukul 01.00 hingga 02.00 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi dengan menangkap kondisi suhu dan pendeteksian gas yang terkandung di dalam lokasi, idealnya jika kondisi kelistrikan baik, akan terjadi jeglek pada miniature circuit breaker (MCB). Hal itu sebagai respons atau peringatan atau early warning system. Tapi kenyataannya tidak demikian.

“Setiap peringatan suhu sudah bisa terdeteksi, bisa dengan panas, indikasi adanya kebakaran. Kalau di gedung ada persyaratannya supaya respons segera karena waktu penyelamatan mepet. Iya betul (memang terdeteksi terjadi kelebihan beban listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang),” ungkapnya saat ditanya hakim dalam sidang.

Tak sekedar masalah instalasi listrik yang kelebihan beban, bangunan lapas hingga barang-barang yang ada di dalamnya disebut juga menjadi penyebab terjadinya kebakaran yang hebat. Yakni bahan tripleks pada bangunan lapas serta barang-barang mudah terbakar seperti busa pada kasur.

“Bangunan itu menyediakan bahan bakar yang banyak. Dari tripleks yang kering seperti kerupuk. Ini paling disukai api, sehingga bergerak jatuh ke bawah ke kasur yang terdiri dari busa, itu mempercepat perjalanan api, ditambah respons lambat (tidak ada early warning system) ketika menangani itu,” terangnya.

Dalam sidang tersebut, hadir pula keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yakni Rusmanto, Suparto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang. Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang diketahui terjadi pada 8 September 2021 lalu, sebanyak 49 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tewas dalam insiden nahas tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement