Kamis 01 Oct 2020 23:36 WIB

Pakar: Terdakwa Kasus Jiwasraya Harus Dihukum Berat

Pakar hukum mengatakan terdakwa kasus Jiwasraya harus dihukum berat.

Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih
Foto: Republika/Mimi Kartika
Pakar Hukum Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih mengatakan para terdakwa yang terbukti terlibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun, harus dihukum berat.

"Sejauh ini Kejaksaan bagus. Nama samaran sudah terbukti dan ketahuan merujuk ke siapa. Penghancuran barang bukti pun itu adalah modus dalam tindak kejahatan, dan bisa disebutkan oleh hakim," kata Yenti dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (1/10).

Baca Juga

Yenti mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang secara sistematis mampu membuka tabir kasus megakorupsi Jiwasraya, terutama ketika jaksa penuntut umum (JPU) mampu membuktikan modus-modus serta niat jahat (mens rea) yang dimiliki oleh para terdakwa pada saat melaksanakan aksinya.

Sebagaimana diketahui, di dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti, mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya. Selain bukti-bukti adanya gratifikasi, kata Yenti, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus itu.

Hal itu meliputi penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya. Dengan terungkapnya bukti-bukti dan mens rea di dalam persidangan, kata dia, maka sudahsemestinya para terdakwa mendapat ganjaran hukuman yang berat dari penegak hukum.

"Tuntutan seumur hidup dan 20 tahun penjara itu cukup maksimal, tapi harus dikedepankan perampasan dan pemiskinan, karena ini menyangkut uang nasabah. Semua harus kena, pejabat negara nomor satu, termasuk penyuap, yang disuap harus kena perampasan oleh negara dari hasil kejahatan," katanya.

Yenti menambahkan bahwa sudah seharusnya pula jajaran penegak hukum bisa memberi efek dengan memberikan putusan menyita seluruh aset dan memiskinkan terdakwa untuk mengganti kerugian negara.

"Yang paling membuat efek jera selain hukuman maksimal adalah pemiskinan. Melakukan perampasan dari semua hasil kejahatan para terdakwa dan denda. Jika TPPU mereka habis dan tidak cukup, itu bisa dikejar ke denda mereka yang besar," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement