Kamis 01 Oct 2020 23:29 WIB

Sepasang Kekasih Ditangkap Curi 63 Karung Beras Bulog

Sepasang kekasih itu mendapatkan bantuan dari rekannya yang lain.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sepasang kekasih ditangkap anggota reskrim Polresta Jayapura Kota karena diduga terlibat dalam pencurian beras di gudang Bulog Tasangka, Distrik Jayapura Selatan. Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu KP (21) dan AM (22).

"Ditangkap Selasa petang," kataKasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma di Jayapura, Kamis.

Ia menjelaskan, penangkapan sepasang kekasih lantaran melakukan pencurian di gudang Bulog di Tasangkapura sesuai laporan polisi nomor :LP/842/IX/2020/Papua/Resta Jpr Kota tertanggal 13 September. Korban yang melaporkan Kisma (48) karyawan BUMN Bulog

Setelah mendapatkan laporan tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku saat melakukan aksinya tidak sendirian namun bersama beberapa rekannya yang lain.  Identitasnya sudah dikantongi namun mereka belum berhasil ditangkap.

"Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,"jelas Komang.

Ia menambahkan, pencurian yang dilakukan pada Ahad (13/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT. Kedua pelaku bersama rekan-rekannya dengan cara memanjat tembok dan merusak atap serta menjebol plafon gudang."Tercatat 63 karung beras kemasan 10 kg yang berhasil dicuri komplotan tersebut,"ungkap AKP Komang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement