REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan, masyarakat melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 20 tahun 2020 tidak menggunakan masker harus membayar denda. Kini denda tersebut mencapai Rp 31 juta.
"Operasi penegakan hukum ini sejak 1-30 September 2020 sudah mencapai Rp 31,74 juta. Denda ini agar bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19," kata Kepala Bidang Operasi Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate, M Arif Gani di Ternate, Kamis (1/10).
Selain itu, terkait protokol kesehatan mulai meningkat setelah melakukan Operasi Yustisi oleh Tim Satuan Tugas bersama TNI/Polri, Satpol PP, dan BP2RD. Buktinya, anggaran bagi pelanggar sudah mencapai Rp 31,74 juta. Itu pun baru dihitung mulai pada 1-30 September 2020.
Dia mengatakan, pengendara roda dua maupun empat tidak menggunakan masker saat berkendara kena denda melalui sidang di tempat. "Tim Satgas tetap intensif melakukan operasi razia masker dan hal itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat kota Ternate, karena setiap hari ini masih ada angka kasus sehingga razia masker masih perlu dilakukan," ujarnya.
Operasi Yustisi melalui sidang di tempat terus dilakukan oleh Pemkot Ternate melalui Operasi Satuan Tugas dalam penanganan Covid-19. Adapun pelanggaran dari Peraturan Wali Kota bahwa tidak menggunakan masker selain dikenakan denda juga penerapan hukuman ringan seperti sapu jalan.
Sementara, yang terjaring razia selama satu bulan tidak menggunakan masker sebanyak 1.182 orang yang telah mendapatkan sanksi administrasi sebanyak 616 orang dengan denda yang dilakukan oleh pelanggar perda agar masyarakat tetap patut terhadap protokol kesehatan.
"Kami akan melakukan rapat evaluasi terkait dengan penerapan penegakan hukum Perpres Nomor 6 tahun 2020, dan penegakan hukum Perwali Nomor 20 Tahun 2020," ujar Arif.