REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar rekonstruksi kasus pelecehan dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu (30/9). Dalam rekonstruksi tersebut, ditampilkan sebanyak 32 adegan dengan diperankan langsung oleh tersangka EFY, sementara korban LHI diperankan oleh pemeran pengganti.
"Dari rekonstruksi tadi ada 32 adegan," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (30/9).
Alex menjelaskan, rekonstruksi tersebut memperagakan sejumlah rangkaian adegan, mulai dari tindak pidana penipuan hingga pelecehan terhadap korban. Menurut penuturannya, fakta baru yang ditemukan dalam rekonstruksi tersebut adalah memperkuat dugaan sementara terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Fakta baru yang kami temukan di sini adalah bahwa memperkuat dugaan sementara dari penyidik bahwa rangkaian tindak pidana ini memang benar suatu rangkaian," ujar Alex.
Dia menyebut, rekonstruksi tersebut semakin menguatkan sangkaan pasal yang dikenakan terhadap tersangka, yaitu 289 dan atau 284 KUHP terkait pelecehannya dan Pasal 268 dan 378 KUHP terkait penipuan dan pemerasannya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Seperti diketahui, tersangka EFY diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/9) di Baligei, Sumatra Utara. EF telah melakukan aksi pelecehan dan penipuan dokumen rapid test kepada penumpang berinisial LHI pada Ahad (13/9) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.