REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya terus melakukan penelusuran kasus pelecehan oleh oknum tenaga kesehatan berinisial (EF) terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Penyidik juga telah memeriksa PT Kimia Farma tempat tersangka EF bekerja. Sayangnya, hingga saat ini EF belum menyerahkan diri.
"Dari keterangan PT Kimia Farma bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan universitas Sumtera Utara juga gelar akademi dari tersangka adalah sarjana kedokteran tapi belum KOAS atau sertifikasi sebagai dokter karena dia adalah lulusan baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Oleh karena itu, kata Yusri, penyidik memanggil Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada hari ini, Jumat (25/9). Pemeriksaan terhadap IDI dilakukan untuk memastikan apakah tersangka EF adalah seorang dokter atau hanya tenaga kesehatan. Kemudian, Yusri menegaskan, petugas terus melakukan pengejaran yang menghilang dari tempat indekost-nya.
"Juga akan memeriksa universitas di Sumatera Utara di mana tersangka ini kuliah, kita memastikan lagi dia adalah sarjana kedokteran, untuk dari IDI sendiri rencana baru hari ini bisa datang, kita juga terus melakukan pengejaran," terang Yusri.
Sebelumnya, petugas telah juga melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli P2TP2 dari Gianyar Bali untuk bisa mengetahui psikologi dari pelapor sendiri. Karena memang, kata Yusri, pelapor tengah berada di Bali. Hingga saat ini sudah ada 15 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan, termasuk rekan dekat korban sendiri.
"Kemarin kita menghimbau tersangka ini bisa hadir mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai apa yang dilaporkan oleh korban pada saat korban merasa dilakukan pelecehan dan juga penipuan di terminal 3," tambahnya.
Terkait tindakan pelecehan yang dilakukan EF, Yusri mengaku pihaknya masih mendalami, termasuk dari rekaman CCTV bandara. Memang dari rekaman CCTV itu, antara EF dengan korban sedang berdua dalam kondisi dekat. "Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada. Kalau memang ada disana kita akan jerat dengan Pasal 294," ujar Yusri.