Selasa 29 Sep 2020 18:43 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Waterfront Riau

KPK menyatakan kedua tersangka akan melakukan isolasi mandiri di rutan.

Rep: Rizkyan Adiyudha / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau. Keduanya akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Kedua tersangka tersebut, yakni Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKT) dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (ADN) 

Lili mengatakan, penahanan kedua tersangka itu juga dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Mereka ditahan rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada 14 Maret 2019. Mereka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

ADN diduga menerima uang kurang lebih Rp 1 miliar atau 1 persen dari total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. KPK menduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum telah dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar. 

Lili mengatakan, KPK sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Menurutnya, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.  "Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement