REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sejak 14 September sampai 27 September 2020 di seluruh wilayah Indonesia telah melakukan penindakan sebanyak 1.866.458 kali. Operasi gabungan oleh TNI, Polri dan Satpol PP tersebut memberikan sanksi teguran tertulis sebanyak 296.898 kali, teguran lisan sebanyak 1.341.027 kali.
"Sanksi denda administrasi sebanyak 25.484 kali dengan nilai sebesar 1.610.994.425. Penutupan tempat usaha sebanyak 1.077 kali dan yang sanksi lain seperti kerja sosial sebanyak 201.971 kali," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyon di Kompleks Bareskrim Polri, Senin (28/9).
Awi mengatakan, untuk Operasi Yustisi pada 27 September 2020, sebanyak 31.752 kegiatan. Adapun sasaran yang dituju sebanyak 299.036 dengan perincian, orang yang terjaring razia sebanyak 240,678, tempat yang terkena razia sebanyak 29.895 dan kegiatan sebanyak 28.463. Kemudian sebanyak 196.083 penindakan oleh tim gabungan.
"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 146.076 kali dan teguran tertulis sebanyak 27.456 kali. Denda administrasi sebanyak 1.587 kali dengan nilai denda 107.520.000. Adapun tempat penutupan tempat wisata sebanyak 55 kali dan yang lainnya kerja sosial sebanyak 20.909 kali," ungkap Awi.
Selanjutnya Awi berharap dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi. Sehingga dengan disiplinnya masyarakat terhadap protokol kesehatan, angka kasus Covid-19 pun dapat menurun dan bisa memutus rantai penularan Covid-19 tersebut.