REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi turut mengawasi Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Jalan Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor pada Jumat (25/9) pagi. Rudy mengatakan, dirinya sempat berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan mengapresiasi kondisi Kota Bogor yang sudah berubah dari zona merah ke zona oranye.
“Saya datang ke sini, Kota Bogor kan sempet merah. Hari ini sudah mulai berubah, saya melihat dan apresiasi. Tadi saya sudah koordinasi dengan Wakil Wali kota, Bogor terus pertahankan seperti ini. Kita turunkan pelan-pelan,” tuturnya, Jumat (25/9) pagi.
Meski demikian, berdasarkan pantauannya pada operasi yustisi, dia menilai masyarakat masih ada yang susah untuk diingatkan menggunakan masker. Apalagi ada yang hanya memakai masker di depan petugas saat digelar razia.
“Kalau diawasi pakai masker semua, begitu lepas pengawasan //sok pararoho (lupa). Jadi percuma kalau kita bagi masker, kalau tidak dipakai,” kata Rudy kepada wartawan.
Rudy mengatakan, kewajiban untuk menggunakan masker tidak hanya untuk diri sendiri. Jika tidak menggunakan masker, bahaya menularkan Covid-19 tidak hanya mengancam diri sendiri tapi juga orang lain.
“Kesehatan ini bukan hanya untuk dia, bahwa dia bisa menularkan itu sama dengan membunuh orang. Itu saya diingatkan, jadi semua jaga masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kasie Tantrib Satpol PP Kecamatan Bogor Timur, Andro Sinar mengatakan meski masih ditemukan pelanggaran, jumlah pelanggar Operasi Yustisi saat ini sudah menurun. “Semakin sedikit (pelanggar), masyarakat sudah paham,” tuturnya.
Andro merincikan, pada Operasi Yustisi hari ini ditemukan enam orang pelanggar. Dari enam orang tersebut, tiga orang dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 50 ribu. Sedangkan tiga orang lainnya dikenakan sanksi sosial membersihkan.
Salah seorang pelanggar berinisial E, terjaring pada Operasi Yustisi ketika hendak berangkat ke kantor. E sedang mengemudikan motornya dari arah Tugu Kujang menuju Sukasari tanpa menggunakan masker. “Lupa pak, buru-buru mau berangkat (kerja),” ujarnya sambil tersipu malu. Setelah didata oleh petugas, E dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.