Jumat 25 Sep 2020 13:57 WIB

Kemenag Minta Daerah Jelaskan Pembatalan Haji di 2020

Pembatalan keberangkatan jamaah haji terjadi karena pandemi Covid-19

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah antri melakukan tawaf di kala musim haji 2019.
Foto: al arabiya
Jamaah antri melakukan tawaf di kala musim haji 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota secara masif, mensosialisasikan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020M kepada jamaah di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, saat menjadi pembicara Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), yang diselenggarakan Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulawesi Utara (Sulut), di Swiss-belhotel Manado, Kamis (24/9).

“Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji yang tertunda karena pandemi Covid-19,” kata Muhajirin dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (25/9).

Muhajirin menjelaskan, jamaah haji yang berhak lunas dan batal tahun ini otomatis berangkat tahun depan. Penundaan tahun ini tidak mengubah posisi porsi, demikian juga yang harusnya berangkat di tahun-tahun setelahnya.

Sementara itu, kegiatan Jamarah sendiri diselenggarakan dalam rangka membahas hal-hal tentang pelaksanaan haji dan umrah. Semua masalah tentang haji dan umroh, akan dibicarakan bersama demi meningkatkan pelayanan haji yang lebih baik.

Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement