Kamis 24 Sep 2020 15:34 WIB

Namanya Ada di Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung tak Peduli

Burhanuddin menyatakan tidak memberikan instruksi apa pun terkait perkara Pinangki.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara soal kemunculan namanya dalam dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait perkara Djoko Tjandra. Ia menyatakan dirinya tak pernah peduli dan mempersilakan agar hal tersebut dialami.

Burhanuddin menyatakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejakgung) menangani perkara Pinangki secara terbuka. Ia menegaskan, dirinya tak pernah memberi instruksi apa pun dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga

"Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9).

Burhanuddin mengatakan, apabila Kejaksaan sampai mengintervensi kasus Pinangki, maka hal itu adalah sesuatu yang bodoh. Ia mengklaim tidak ada upaya-upaya khusus dalam penanganan kasus Pinangki dan Djoko Tjandra itu.

"Adalah suatu hal yg bodoh apabila kami melakukan itu karena perkara ini tinggal eksekusi. Tidak ada lagi upaya-upaya lain, upaya hukum lain tidak ada," ujar Burhanuddin.

"Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK', alangkah jaksanya yang bodoh. Ini pelaksana tinggal dilaksanakan, udah ada putusan. Tidak ada alasan lagi jaksa untuk melakukan PK," kata dia kembali menegaskan.

In Picture: Sidang Perdana Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor

photo
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA )

Untuk diketahui, Pada sidang perdana terdakwa Jaksa Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/9), terungkap dua nama identik dengan Jaksa Agung, dan Hakim MA. Dua nama itu, yakni Burhanuddin, dan Hatta Ali. Nama terakhir, adalah mantan Ketua MA yang pensiun pada 7 April 2020 lalu.

Dua nama itu, terungkap dalam dakwaan, terkait pembeberan rencana Pinangki, bersama tersangka Andi Irfan Jaya, dalam penawaran proposal pembebasan Djoko Tjandra via fatwa MA. Proposal berjudul action plan tersebut, diajukan Pinangki, dan dijelaskan Andi Irfan kepada Djoko Tjandra dengan penawaran senilai 100 juta dolar AS (atau sekitar Rp 1,5 triliun).

Penawaran proposal itu, diajukan Pinangki, dan Andi Irfan, pada November 2019. Namun, negosiasi diantara ketiganya, menghasilkan kepastikan nilai proposal di angka 10 juta dolar, atau sekitar Rp 150 miliar.

Di persidangan, terungkap ada sepuluh tahap proses action plan tersebut. Di beberapa tahap itulah, nama Burhanuddin, dan Hatta Ali terungkap.

Namun, dalam dakwaan, tidak disebutkan jabatan detail Burhanuddin dan Hatta Ali. Burhanudin hanya disebutkan sebagai pejabat di Kejakgung, sementara Hatta Ali disebutkan sebagai pejabat di MA.

Adapun Hatta Ali, lewat pesan singkat kepada Republika menegaskan, tak pernah kenal dengan Pinangki, maupun Andi Irfan. Namun, Hatta mengakui, dirinya punya kekerabatan dengan Anita Dewi Kolopaking, dan pernah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 2019.

“Saya tidak pernah kenal yang namanya Jaksa Pinangki, maupun Andi Irfan yang dikatakan dari Partai Nasdem itu,” kata Hatta.

Hatta pun mengatakan, tak tahu-menahu soal pengurusan fatwa MA, dan pembuatan action plan atau rencana aksi untuk kepentingan Djoko Tjandra. Menurutnya, perkenalannya dengan Anita Dewi Kolopaking, pun dilakuakn dengan cara profesional.

“Pengacara Anita Kolopaking, adalah teman sealumni,” terang Hatta.

photo
Action Plan Bebaskan Djoko Tjandra Lewat Fatwa MA - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement