Kamis 24 Sep 2020 06:35 WIB

Ada Burhanuddin dan Hatta Ali di Dakwaan Pinangki

Dakwaan dalam sidang perdana secara terperinci menerangkan 10 rencana aksi Pinangki.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Pinangki didakwa menerima suap, melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat.  Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Soegiarto...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement