JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Pinangki didakwa menerima suap, melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat. Dakwaan pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500 ribu dolar AS dari 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Soegiarto...
Berita Lainnya