Selasa 22 Sep 2020 17:20 WIB

MAKI: Andi Irfan Buang HP di Laut, Diduga Halangi Penyidikan

Diduga pembuangan HP untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan pengurusan fatwa Djoko

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan permintaan penetapan tersangka terhadap Andi Irfan Jaya (AIJ) atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP miliknya. Permintaan tersebut sudah disampaikan Boyamin kepada penyidik di Kejaksaan Agung. 

"Permintaan ini telah disampaikan melalui sarana elektronik kepada Penyidik Gedung Bundar Kejagung (Kejaksaan Agung Muda Pidsus)," ujar Boyamin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).

Boyamin mengatakan, dalam surat elektronik yang ia kirimkan, diterangkaan secara rinci ihwal kronologi pembuangan HP milik eks politisi Nasdem itu. Menurut sumber yang didapatkan MAKI, Andi Irfan telah membuang telepon selularnya di laut. 

"Berdasar informasi, AIJ telah membuang Handphone yang dimilikinya dan dipakai pada bulan November 2019 hingga Agustus 2020 berupa HP merk iPhone 8 yang diduga telah dibuang di laut Losari, waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, di dalam telepon selular tersebut diduga berisi percakapan antara Andi Irfan Jaya dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Sugiarto Tjandra terkait rencana permohonan fatwa perkara Djoko Tjandra dan diduga berisi action plan pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa.

"Bahwa dugaan pembuangan HP iPhone 8 milik AIJ tersebut adalah diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa Djoko Tjandra dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi) sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," ujar Boyamin.

Berdasarkan atas dasar dugaan penghilangan barang bukti tersebut diatas, maka Boyamin meminta kepada penyidik Jampidsus Kejagung untuk segera menetapkan Irfan Andi Jaya sebagai tersangka dengan dugaan perbuatan pidana Menghalangi Penyidikan sebagaimana dirumuskan  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP. 

Andi Irfan, menjadi satu-satunya tersangka, selain Pinangki dan Djoko yang dijerat dengan sangkaan tersebut. Sementara Pasal 15, tentang permufakatan melakukan korupsi, juga mengikat Pinangki, dan Djoko sebagai tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement