Jumat 18 Sep 2020 21:36 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi Kalibata City

Rekonstruksi kasus mutilasi yang mayatnya ditemukan di Kalibata City digelar hari ini

Apartemen Kalibata City (ilustrasi)
Foto: Republika/Muslim AR
Apartemen Kalibata City (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Flori Sidebang

Polisi pada hari ini menggelar rekonstruksi kasus mutilasi terhadap korban berinisial RHW (32) yang mayatnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu (16/9). Rekonstruksi yang digelar di Apartemen Pasar Baru Mansion, kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat mengungkap sejumlah fakta baru.

Baca Juga

Pengamatan Republika di lokasi rekonstruksi, penyidik dari Polda Metro Jaya membawa dua tersangka yakni LAS dan DAF dan tiba di Apartemen Pasar Baru Mansion sekitar pukul 16.10 WIB. Rekonstruksi dilakukan di 13 lokasi dengan 37 adegan.

"Dari rangkaian TKP dan rekonstruksi, penyidik melihat ada enam fakta baru," ujar Wadir Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9).

Fakta pertama perencanaan pembunuhan. Menurut Jean, awalnya, tersangka LAS berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh, Tinder. Tersangka DAF dan LAS mengetahui bahwa korban cukup kaya kemudian merencanakan pembunuhan lantaran ingin menguasai harta benda milik RHW.

Salah satu penyidik yang membacakan adegan rekonstruksi, menyebutkan, sebelum dibunuh, korban masuk ke kamar apartemenn dengan dijemput tersangka LAS. LAS dan korban kemudian berhubungan intim di dalam kamar. Sementara itu, tersangka DAF menunggu di dalam kamar mandi yang ada di kamar yang sama.

Lalu fakta kedua, Jean melanjutkan, sebelum korban dieksekusi, tersangka LAS meminta password handphone korban. "Di situ pintu masuk berbagai properti yang ada untuk menguras rekening. Karena di HP ada catatan (sejumlah harta benda) yang dimiliki sehingga pelaku leluasa," lanjutnya.

Dalam reka adegan pembunuhan, korban RHW dipukul dengan batu saat berhubungan badan dengan LAS, kemudian ditusuk dengan gunting, hingga akhirnya  meregang nyawa. Tersangka DAF saat itu diketahui sudah membawa batu dan gunting ke kamar mandi di dalam kamar apartemen tersebut.

Fakta ketiga, tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi melihat di salah satu media sosial tentang cara memutilasi. Pasalnya, DAF kebingungan tidak bisa membawa korban setelah dibunuh keluar kamar apartemen sehingga diputuskan untuk dimutilasi.

"Fakta keempat, korban lima hari berada di kamar. Tiga hari pada saat pembunuhan, dibiarkan. Dua hari dimutilasi. Tanggal 9, 10, 11 September dibiarkan di kamar mandi di apartemen. Tanggal 12, 13 September dua hari itu melakukan mutilasi," ujar Jean.

Fakta kelima, diketahui usai dimutilasi menjadi 11 bagian, lantas potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tiga media. "Dua koper, satu ransel. Koper pertama dan ransel milik pelaku. Koper satunya dibeli pelaku untuk memasukkan jenazah yang tidak muat," ungkapnya.

Adapun, fakta terakhir, pada saat penangkapan, yakni 16 September 2020 direncanakan keesokan harinya, yaitu 17 September 2020 potongan mayat korban akan dikubur di kontrakan di Cimanggis, Depok, tepatnya di belakang rumahnya.

Poses eksekusi korban RHW disebut terencana dengan apik, mulai dari perencanaan hingga paskapelaksanaan. Bahkan, pelaku diketahui telah menyewa sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Depok untuk menguburkan jasad korban.

"Korban rancananya akan dikuburkan di rumah kontrakan yang ada di daerah Depok. Apartemen di Kalibata (City) itu hanya tempat penyimpanan sementara saja. Rencana kedua pelaku ini diatur dengan sangat rapi," ungkap Jean.

Selain telah menyiapkan lubang galian, kedua tersangka juga diketahui membeli satu sak semen dan sendok semen yang hendak digunakan untuk menghilangkan jejak pembunuhan mereka. Peralatan itu dibeli keduanya di sebuah toko bangunan di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat.

Korban diketahui menghilang sejak tanggal 9 September 2020. Setelah beberapa hari tidak ada kabar dari korban, pihak keluarga korban pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 September 2020. Potongan jasad korban akhirnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada Rabu (16/9).

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. "Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, Kamis (17/9).

photo
Pembunuhan perempuan Meksiko saat pandemi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement