Jumat 18 Sep 2020 14:03 WIB

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Kalibata City

Yusri tidak menjelaskan berapa adegan yang bakal diperagakan dalam rekonstruksi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial RHW (32 tahun) yang jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (18/9) siang. Rencananya, polisi akan menghadirkan kedua tersangka, yakni DAF dan LAS untuk memeragakan reka ulang adegan tersebut.

"Hari ini rencananya akan dilakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu korban meninggal dimutilasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9).

Meski demikian, Yusri tidak menjelaskan secara perinci ada berapa adegan yang bakal diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Dia menyebut, reka ulang adegan pembunuhan dan mutilasi itu akan dilakukan di sejumlah lokasi.

"Ada sejumlah lokasi (rekonstruksi), pertama saat LAS dan korban bertemu, lalu juga ada perencanaan antara DAF dan LAS. Lalu, di apartemen Pasar Baru, saat korban dianiaya hingga meninggal dan dimutilasi," papar dia.

Selain itu, sambung dia, proses rekonstruksi juga akan digelar di Apartemen Kalibata City yang menjadi lokasi penyimpanan sementara jenazah korban hingga akhirnya ditemukan oleh polisi. Kemudian, lokasi berikutnya, yakni tempat penangkapan pasangan kekasih tersebut di sebuah rumah sewaan di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Adapun tersangka DAF dan LAS membunuh korban lantaran ingin menguasai harta benda milik RHW. Peristiwa itu bermula saat tersangka LAS berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh, Tinder.

Keduanya pun kemudian membuat janji temu di sebuah apartemen di wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2020. Tersangka DAF dan LAS yang mengetahui bahwa korban cukup kaya akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Pada tanggal 9 September 2020, tanpa sepengetahuan korban, tersangka DAF bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen yang disewa korban. Saat korban sedang berhubungan intim dengan tersangka LAS, tersangka DAF membunuh korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan batu bata sebanyak tiga kali dan menusuknya dengan pisau sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya, kedua tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian agar mudah dipindahkan. Potongan-potongan tubuh korban itu dibungkus kantong plastik dan ditaruh di dalam dua koper serta satu ransel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement