REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku, merasakan keganjilan terkait pemeriksaan tersangka kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. ICW mengaku, heran dengan cepatnya waktu pelimpahan berkas kasus tersebut.
"ICW mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (18/9).
Dia memaparkan, setidaknya ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan. Pertama, apakah Kejaksaan Agung sudah mendalami ihwal kemungkinan akan adanya "orang besar" di balik Pinangki Sirna Malasari.
"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buronan kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," katanya.
Kurnia melanjutkan, kedua, jika mengikuti alur perkembangan penyidikan maka Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra dalam mengurusi fatwa di Mahkamah Agung. Dia mengungkapkan, pertanyaan lebih lanjut adalah apakah kejaksaan sudah mendeteksi bahwa ada dugaan oknum internal Mahkamah Agung (MA) yang bekerjasama dengan Pinangki untuk membantu urusan tersebut.
"Di luar itu, ICW sampai saat ini masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Kejagung resmi melimpahkan perkara tersangka Pinangki Sirna Malasari ke PN Tipikor pada Kamis (17/9) lalu. Jaksa Pinangki diduga menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar dari Djoko Tjandra.
Dalam berkas perkara, Pinangki bakal didakwa kumulatif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebalkan sangkaan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, sebagai dakwaan primer kesatu.
Sedangkan pada sangkaan subsider ke satu, JPU menebalkan Pasal 11 UU Tipikor. Adapun dakwaan kedua, JPU menereapkan Pasal 3 UU TPPU 8/2010. Dan dakwaan ketiga, JPU menebalkan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) a, dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.