Jumat 18 Sep 2020 14:19 WIB

Penyidik Kejakgung Numpang Periksa Andi Irfan Jaya di KPK

Penyidik Kejakgung memeriksa Andi Irfran Jaya di KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Andi Irfan Jaya diperiksa KPK sebagai tersangka terkait kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (18/9), memeriksa tersangka Andi Irfan Jaya dalam penyidikan dugaan suap, gratifikasi, dan permufakatan korupsi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.  Pemeriksaan itu tidak dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, melainkan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tersangka AIJ dibawa ke KPK dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik tim Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (18/9). 

Baca Juga

Ihwal materi pemeriksaan, lanjut Ali, tentunya menjadi wewenang penyidik Kejaksaan Agung. Ali menuturkan, pemeriksaan politikus Nasdem di Gedung KPK sebagai bentuk sinergi antaraparat penegak hukum.

"KPK fasilitasi tempat penahanan dan pemeriksaan tersangka," ucap Ali. 

Sebelumnya, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik akan mendalami  terkait konstruksi dan peran lengkap  Andi Irfan.  Dalam pemeriksaan, kata Febrie, penyidik, pun akan menggali tentang siapa pengendali Andi Irfan. 

"Kita akan melihat pasal-pasal sangkaannya. Terutama tentang kesepakatan dia, bersama-sama Pinangki itu," jelasnya.

Kata Febrie, perlu pendalaman yang akurat dalam penyidikan terkait peran Andi Irfan di pusaran kasus dugaan suap, gratifikasi, serta pemufakatan jahat bersama Djoko dan Pinangki. Terutama, kata Febrie menyangkut soal aliran uang yang diterima Andi Irfan, dari Djoko sebelum sampai ke Pinangki. 

Dalam penyidikan tersangka Pinangki, Febrie pernah menerangkan, Djoko menyerahkan uang sedikitnya 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) lewat perantara Andi Irfan. Uang haram tersebut, diyakini sebagai panjar kepada tersangka Pinangki, supaya mengatur upaya penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan terpidana Djoko dari vonis MA 2009. 

Djoko adalah terpidana korupsi Bank Bali 1999 yang pernah divonis dua tahun penjara pada 2009. Namun, Djoko berhasil kabur ke Papua Nugini, dan jadi buronan selama 11 tahun, sebelum akhirnya ditangkap pada 30 Juli 2020 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Febrie pernah menjelaskan ada rencana jahat yang sudah dibicarakan antara Pinangki, dan Andi Irfan kepada Djoko. Pinangki, menggandeng Andi Irfan saat menawarkan proposal fatwa MA, kepada Djoko dua kali di Malaysia, pada November 2019. 

Nilai proposal fatwa dikatakan mencapai 10 juta dolar.  Terungkap dalam penyidikan, kata Febrie, Djoko memberi panjar 500 ribu dolar kepada Pinangki lewat perantara Andi Irfan. 

"Yang jelas Andi Irfan itu, yang bawa Pinangki ke Kuala Lumpur untuk menenui Djoko. Mengenai peran dia (Andi Irfan), yang jelas bersama-sama Pinangki, bagaimana keduanya meyakinkan Djoko untuk percaya," kata Febrie pekan lalu.

Saat menetapkan Andi Irfan sebagai tersangka, penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 6  ayat (1) a, dan Pasal 15 UU Tipikor 31/1999 20/2001.  Penerapan Pasal 6 tersebut spesifik tentang ancaman penjara untuk pelaku pemberi suap, atau janji kepada hakim di pengadilan, ataupun mahkamah.

Andi Irfan, menjadi satu-satunya tersangka, selain Pinangki dan Djoko yang dijerat dengan sangkaan tersebut. Sementara Pasal 15, tentang permufakatan melakukan korupsi, juga mengikat Pinangki, dan Djoko sebagai tersangka. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/9), Andi Irfan memang belum diperiksa. Namun, saat ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan ke Rutan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement