Senin 14 Sep 2020 09:55 WIB

Operasi Yustisi Protokol Covid-19 Digelar Hari Pertama PSBB

Operasi yustisi ini sudah tak lagi dilaksanakan imbauan namun langsung penindakan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas di Pos Pantau Operasi Yustisi meminta penumpang kendaraan roda empat untuk memakai maskernya dengan benar di pos pantau Pasar Juma, Senin (14/9).
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Petugas di Pos Pantau Operasi Yustisi meminta penumpang kendaraan roda empat untuk memakai maskernya dengan benar di pos pantau Pasar Juma, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya beserta jajaran dari Polres Metro Jakarta Selatan, TNI, Dishub, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama. Operasi digelar di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

“Kita melaksanakan Operasi Yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat. Sebagaimana diatur dalam Pergub No. 88 Tahun 2020,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga

Sambodo mengatakan, dalam Operasi Yustisi dalam hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 88 Tahun 2020 sudah tidak lagi dilaksanakan dengan imbauan. Namun dengan penindakan yang mengacu pada Pergub No 79 Tahun 2020, yang juga membahas sanksi kepada warga yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan. Contohnya, ujar Sambodo kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, dalam satu jam pelaksanaan Operasi Yustisi di pos pantau Pasar Jumat perbatasan Jakarta Selatan dan Tangerang, sejumlah enam mobil diberhentikan oleh petugas. Enam mobil tersebut diberhentikan lantaran ada pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan masker. Ada juga yang tidak menggunakan masker dengan benar. Salah seorang penumpang mobil yang diberhentikan petugas, dan turun ke pos pantau Operasi Yustisi mengaku baru saja minum sehingga tidak memakai maskernya.

“Saya ingatkan, bahwa masker yang dipakai dengan benar itu di dalam Pergub No 79 adalah masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu. Kalau tidak, maka itu masih dianggap sebagai melangagr aturan,” terang Sambodo.

Dia menambahkan, di dalam Pergub No 88 Tahun 2020 tidak hanya moda transportasi yang dibatasi. Tapi juga terkait dengan perbatasan di tempat usaha dan tempat ibadah. “Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya, di situ sudah diatur. Dan hari ini kita mulai bersama dengan teman-teman dari instansi terkait,” ujar Sambodo.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement