Kamis 10 Sep 2020 23:29 WIB

BNN Tangkap Empat Kurir Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta

Empat kurir narkoba tersebut adalah warga Banda Aceh membawa sabu dalam sepatu

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap empat orang kurir penyelundup narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung di Serang, Kamis mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan empat tersangka yang berinisial MN (34), MI (24), SB (30) serta HR (31) warga Banda Aceh pada tanggal 1 dan 6 September 2020 di Bandara Soekarno Hatta Banten.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pengedaran narkoba, lalu kita kembangkan dari beberapa bulan lalu dan kita olah sehingga melakukan kontrol untuk melakukan penangkapan kepada para tersangka ini," kata Hendri.

Hendri menjelaskan, bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan dengan dua tahapan. Untuk tahapan pertama petugas BNN melakukan penangkapan kepada tersangka MN (34), MI (24) yang membawa barang bukti seberat 1.022,1 gram sabu.

Sedangkan, untuk tersangka SB (30) dan HR (31) ditangkap pada hari Minggu sekitar pukul 22.15 WIB yang membawa sabu seberat 1.013,7 gram.

"Modus para tersangka dalam membawa narkoba ini mereka menyembunyikan di dalam sepatu masing-masing, satu orang membawa empat kemasan di plastik bening." katanya.

Ia mengungkapkan, dari keterangan tersangka, barang tersebut berasal dari Medan Sumatera Utara yang akan diedarkan ke wilayah Jawa Tengah dengan dijanjikan upah satu orangnya Rp10 juta.

"Kami masih melakukan pendalaman kasus ini, guna pengembanga jaringan dari keempat tersangka," kata Hendri.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanan, antara lain 7 unit handphon beserta SIM cardnya, 4 buah kartu ATM, 4 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 4 pasang sepatu serta jumlah uang senilai Rp2.680.000.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 sampai seumur hidup," kata Hendri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement