Kamis 10 Sep 2020 15:57 WIB

Komisi II DPR Dorong Penerapan Sanksi Dituangkan dalam PKPU

Komisi II akan mendorong ada sanksi tegas kepada paslon melanggar protokol kesehatan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (10/9). Ditemui sebelum rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi berharap agar rapat kerja hari ini bisa menghasilkan rekomendasi agar ada perubahan peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (perbawaslu).

"Sangat mungkin rapat ini menelurkan rekomendasi ke arah sana (menghasilkan rekomendasi)," ujar Arwani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Arwani berharap hasil rapat hari ini menjadi bahan penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu  untuk merumuskan sanksi yang lebih tegas kepada paslon. Ia mengatakan Komisi II DPR akan mendorong agar ada sanksi tegas kepada pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan. 

"Prinsipnya Komisi II mendorong ada sanksi yang lebih tegas misalnya sanksi pada didiskualifikasi jika benar-benar paslon terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius terhadap protokol kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, terjadi hampir 300 peristiwa pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah pekan lalu. Mayoritas pelanggaran protokol kesehatan membuat kerumunan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement