Jumat 11 Sep 2020 01:51 WIB

KPK Panggil Dua skasi Kasus Nurhadi

Nurhadi dan Rezky ditetapkan ersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 M,

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/9) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD). Penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain melalui keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Nurhadi.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/9).

Dua saksi, yakni karyawan swasta Eddy Hartono Betty alias Eddy Betty dan Wilson Margatan selaku wiraswasta.

Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp 14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement