Jumat 04 Sep 2020 23:15 WIB

Polisi: Pemilihan Tempat Pesta Gay Dilakukan Acak

Polisi belum menemukan indikasi keterlibatan pengelola apartemen.

 Pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay duduk di dalam kendaraan setelah konferensi pers di Mabes Polri Jakarta di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Foto: AP/Tatan Syuflana
Pria yang ditangkap dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis atau gay duduk di dalam kendaraan setelah konferensi pers di Mabes Polri Jakarta di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak menemukan indikasi keterlibatan oknum pengelola apartemen dalam pesta asusila sesama jenis (homo) di salah satu apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Proses sewa apartemen masih normal.

"Sampai saat ini belum ditemukan di sana, karena kan proses untuk sewa apartemen, terlihat seperti normal," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Meski demikian, Calvijn mengatakan penyidik masih mendalami apakah ada oknum yang terlibat dalam pemilihan lokasi pesta asusila tersebut.

"Tim melakukan penyelidikan mendalam apakah ada kemudahan yang diberikan dan lain sebagainya. Karena kan mereka acak milih tempatnya, pindah-pindah seperti itu," ungkap Calvijn.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta asusila sesama jenis di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta asusila tersebut. Sedangkan 47 peserta pesta tersebut tidak ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta asusila homo tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak "tissue magic", satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement