REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/9). Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, namun demikian pihaknya belum mengetahui pemeriksaan terkait apa.
"(Diperiksa) sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan kemarin. Saya belum tahu, nanti saja," kata Jefri di Gedung Bundar Jampidsus.
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW milik Pinangki.
Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bundar Jampidsus pada Rabu, 2 September 2020. Namun Pinangki diperiksa sebagai saksi untuk kasus Djoko Tjandra yang disidik Bareskrim. Saat itu penyidik Polri menggali informasi mengenai dugaan aliran dana dari Djoko Tjandra ke Pinangki.